Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, mengatakan, hukuman penjara di Satu tahun terhadap pengusaha dan meminta buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) sebagai jenis pembelajaran.

putusan hukuman pada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Salah satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, sebagai jenis pembelajaran supaya tak diselenggarakan dulu dengan masyarakat ada, tutur lumbuun, pada jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, melalui anggota majelis, prof dr surya jaya, serta lumbuun, ini serta mendenda pengusaha surabaya dan memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman serta denda ini adalah hukuman minimal kepada pasal dan dilanggar, tutur lumbuun. dia menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan ini adalah pertama kali dalam indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini mengungkapkan bahwa putusan itu ada didasarkan dgn konsep pemikiran banyak penyalahgunaan keadaan yang selama bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti pada keadaan sulitnya mencari perhatian semisal dalam indonesia saat ini, salah Salah satu bagian menyalahgunakan keadaan oleh karenanya menekan pihak lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur melalui uu, ujarnya.

gayus menyampaikan bahwa dirinya siap dihujat ada pihak mengenai putusannya ini. banyak pihak yang menyalahkan putusan ini, namun ini sebagai pembelajaran untuk pengusaha tak menyalahgunakan situasi agar menurunkan buruh dengan mengupah dalam bawah umr, katanya.

chandra adalah pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya itu dalam bawah umr serta pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.