MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) dan menggarap pembunuhan pada betul ibu serta anaknya melalui langkah mutilasi juga dimasukkan ke selama koper selama daerah koja, jakarta utara.

diputus dengan suara bulat pada 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, saat dikontak selama jakarta, kamis.

gayus menungkapkan vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp tentang pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini perlu disikapi dengan hukuman berat agar masyarakat tidak tidak susah mengerjakan kejahatan seperti tersebut dulu, katanya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi dengan nomor 254 k/pid/2013 serta mulai diadili dalam 30 april 2013 dengan majelis kasasi dan diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin juga prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan cuma divonis 15 tahun penjara. kemudian jaksa mengajukan kasasi ke ma dan majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tak banyak perbedaan masukan (dissenting opinion), tutur gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan cara membekapnya hingga korban lemas di 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, juga meregang nyawa di tangan rahmat sesudah melihat ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper dan kardus juga dibuang selama dua objek wisata yang berbeda, yakni dalam jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara juga dalam kawasan cakung, jakarta timur.