komisi pemberantasan korupsi menetapkan direktur utama pt indoguna utama untuk tersangka persentasi suap pengurusan kuota impor daging di kementerian pertanian.
berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk mendapatkan dua alat bukti yang cukup serta disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta dibuat tersangka, tutur juru bicara kpk johan budi dalam jakarta, jumat.
dengan demikian, tiga orang dari pt indoguna sudah ditentukan dijadikan tersangka yakni elizabeth serta dua direktur indoguna lain dan masih miliki hubungan kekerabatan yaitu arya abdi efendi serta juard efendi.
mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) serta pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, papar johan.
Informasi Lainnya:
pasal itu merupakan tentang orang dan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri serta penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara itu berbuat serta tak berbuat suatu barang pada jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya; melalui ancaman pidana penjara 1-5 tahun juga denda rp50-250 juta.
belum berhenti selama titik sekarang jadi masih mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, tapi kpk tak menarget-nargetkan orang, selama penetapan mel dibuat tersangka merupakan pengembangan angka ke pemberi sementara dalam pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima cuma berhenti pada af juga lhi, semakin johan.
elizabeth selama pemeriksaan rabu (27/2) sudah percaya diri tak hendak ditetapkan sebagai tersangka dengan kpk.
enggak mungkin saya maka tersangka, kata elizabeth singkat usai diperiksa kpk dalam rabu (27/2).
hingga ketika ini, kpk telah memutuskan lima pihak tersangka yakni mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi serta arya abdi effendi serta maria elizabeth liman.